Mengurus Kartu Keluarga Sendiri
Dua bulan setelah menikah saya mulai mencoba cek cek apa yang harus diurus pasangan baru. Awalnya nanya nanya ke orang tua dan keluarga terus tahu kalo yang paling penting itu adalah kartu keluarga. Setelah itu lanjut cek cek persyaratan di internet, terus maunya lebih spesifik cek di web dukcapil ksb.
Tapi biar lebih jelas akhirnya mutusin buat ke kantor desa. Sampai sana tanya tanya persyaratannya apa aja
Nahhhhh ini finalnya, yg dibutuhin :
2. KTP asli istri
3. KK istri
4. Kk suami
5. Buku nikah / akta nikah
6. Udah itu aja
Ehhh 6 gak ya, sampai 5 aja hahaha.
Okay kembali ke jalan yang benar, jadi nanti setelah sudah bawa semua persyaratannya. Kita dikasih form seperti dibawah ini oleh staf kantor desa nya :
Nanti formnya biar staf desa nya aja yang isi biar jelas, setelah itu kita review kalo sudah sesuai tinggal tanda tangan. selain itu juga nanti akan dibuatkan surat pindah, form ktp dll.pokoknya apa yang dibuatin staf desa nya ikutin aja haha.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap dan form semua sudah selesai, maka nanti semuanya akan di steples menjadi satu untuk di submit ke kecamatan.
Setelah itu kita akan minta tanda tangan ke kantor kecamatan. Setelah form tadi sudah di tanda tangan, nanti staf kecamatan akan minta kita untuk fotocopy semua berkas tadi jadi 2 rangkap untuk arsip mereka (satu utk kecamatan dan satu utk desa)
setelah itu kita langsung ke dukcapil kabupaten untuk proses pembuatannya.
Oh ya kenapa persyaratannya harus asli semua, karena nanti semuanya akan di perbarui, karena kan nama istri bakalan keluar dari KK yg lama, begitupun nama suami.
Jadi nanti saat sudah selesai kita akan terima 5 hadiah, ehh gak deng bukan hadiah, 5 document baru yaitu :
And,,, jeng jeng
Selamat pengurusan kartu keluarga kita sudah selesai :)
Posting Komentar untuk "Mengurus Kartu Keluarga Sendiri"
Posting Komentar